BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Upaya pemberdayaan
masyarakat dapat dilihat dari sisi keberadaannya sebagai suatu program ataupun
sebagai suatu proses. Pemberdayaan sebagai suatu proses dapat dilihat dari
tahapan-tahapan kegiatan guna mencapai suatu tujuan, yang biasanya telah
ditentukan jangka waktunya. Namun, ada pula yang melihat pemberdayaan sebagai
suatu proses. Sebagai suatu proses pemberdayaan merupakan proses yang
berkesinambungan sepanjang hidup seseorang (on going process).
Proses pemberdayaan
mengandung dua kecenderungan,yaitu kecenderungan primer dan kecenderungan
sekunder. Kecenderungan primer merupakan proses pemberdayaan yang menekankan
pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau
kemampuan kepada masyarakat agar individu yang bersangkutan menjadi lebih
berdaya. Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun asset material guna
mendukung pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi.
Kecenderungan sekunder yaitu menekankan pada proses menstimulasi,
mendorong atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan
untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog
sesungguhnya di antara kedua proses tersebut.
1.2. Tujuan
- Mengetahui pengertian dari
pemberdayaan dalam masyarakat
- Mengetahui kasus pemberdayaan
masyarakat yang terjadi disekitar kita
- Mampu menganalisis studi kasus
mengenai pemberdayaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Penegertian Pemberdayaan
Menurut Hogan dalam
Rukminto, proses pemberdayaan individu sebagai suatu proses yang relatif terus berjalan
sepanjang usia manusia yang diperoleh dari pengalaman individu tersebut dan
bukannya suatu proses yang berhenti pada suatu masa saja (empowering is not an
end state, but a process that all human experience).
Hogan menggambarkan
proses pemberdayaan yang berkesinambungan sebagai suatu siklus yang terdiri
dari lima tahapan utama, yaitu:
- Menghadirkan kembali pengalaman yang memberdayakan
- Mendiskusikan alasan mengapa terjadi pemberdayaan dan ketidakberdayaan
- Mengidentifikasikan suatu masalah ataupun proyek
- Mengidentifikasikan basis daya yang bermakna untuk melakukan perubahan
- Mengembangkan rencana-rencana aksi dan mengimplementasikannya
Jadi, pemberdayaan ekonomi masyarakat pada
hakikatnya merupakan suatu proses yang dinamis, menuntut adanya dinamika
masyarakat dalam meningkatkan pendapatan per kapita untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari guna mengantisipasi dan mempersiapkan kondisi ekonomi di masa
mendatang.
Sangat beragam definisi pemberdayaan masyarakat yang berkembang hingga saat
ini, salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh Ife (1995:182), “Providing
people with the resources, opportunities, knowledge and skills to increase their
capacity to determine their own future, and to participate in and affect the
life of their community”. (Menyiapkan kepada masyarakat berupa sumber daya,
kesempatan, pengetahuan dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri
masyarakat di dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan
mempengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri).
Berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Korten, dalam konteks pekerjaan
sosial, Payne dalam Adi (2003:h.54) mengemukakan bahwa: “Proses
pemberdayaan pada intinya ditujukan guna membantu klien memperoleh daya untuk
mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan dia lakukan yang terkait
dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam
melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa
percaya diri untuk menggunakan daya yang dia miliki, antara lain melalui
transfer daya dari lingkungannya”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, pemberdayaan masyarakat
adalah suatu proses untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat
dalam memamfaatkan sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya manusia
(SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang
tersedia dilingkungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Namun
upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk meningkatkan kemampuan atau
kapasitas dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga untuk
membangun jiwa kemandirian masyarakat agar berkembang dan mempunyai motivasi
yang kuat dalam berpartisipasi dalam proses pemberdayaan. Masyarakat dalam hal
ini menjadi pelaku atau pusat proses pemberdayaan. Hal ini juga dikuatkan oleh
pendapat Sumodingrat (2009:7), yang mengemukakan bahwa masyarakat adalah
makhluk hidup yang memiliki relasi sosial maupun ekonomi, maka pemberdayaan
sosial merupakan suatu upaya untuk membangun semangat hidup secara mandiri
dikalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing secara
bersama-sama.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu adanya suatu strategi yang
nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Salah satu strategi
yang tidak umum dipakai dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah
pendampingan. Menurut Sumodiningrat (2009:106), pendampingan merupakan kegiatan
yang diyakini mampu mendorong terjadinya pemberdayaan fakir miskin secara
optimal. Perlunya pendampingan dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan
pemahaman diantara pihak yang memberikan bantuan dengan sasaran penerima
bantuan. Kesenjangan dapat disebabkan oleh berbagai perbedaan dan keterbatasan
kondisi sosial, budaya dan ekonomi. Dalam melaksanakan tugasnya, para
pendamping memposisikan dirinya sebagai perencana, pembimbing, pemberi
informasi, motivator, penghubung, fasilitator, dan sekaligus evaluator.
Sumodiningrat (2009:104-106) lebih dalam menjelaskan bahwa bagi para
pekerja sosial dilapangan, kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan melalui
pendampingan sosial. terdapat 5 (lima) kegiatan penting yang dapat dilakukan
dalam melakukan pendampingan sosial, yaitu:
·
Motivasi
Masyarakat khususnya keluarga miskin perlu didorong untuk membentuk
kelompok untuk mempermudah dalam hal pengorganisasian dan melaksanakan kegiatan
pengembangan masyarakat. Kemudian memotivasi mereka agar dapat terlibat dalam
kegiatan pemberdayaan yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan mereka dengan
menggunakan kemampuan dan sumber daya yang mereka miliki.
·
Peningkatan Kesadaran dan pelatihan
kemampuan
Disini peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai melalui pendidikan
dasar, pemasyarakatan imunisasi dan sanitasi, sedangkan untuk masalah
keterampilan bisa dikembangkan melalui cara-cara partisipatif. Sementara
pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat melalui pengalaman mereka dapat
dikombinasikan dengan pengetahuan yang dari luar. Hal-hal seperti ini dapat
membantu masyarakat miskin untuk menciptakan sumber penghidupan mereka sendiri
dan membantu meningkatkan keterampilan dan keahlian mereka sendiri.
·
Manajemen diri
Setiap kelompok harus mampu memilih atau memiliki pemimpin yang nantinya
dapat mengatur kegiatan mereka sendiri seperti melaksanakan pertemuan-pertemuan
atau melakukan pencatatan dan pelaporan. Disini pada tahap awal, pendamping
membantu mereka untuk mengembangkan sebuah sistem. Kemudian memberikan wewenang
kepada mereka untuk melaksanakan dan mengatur sistem tersebut.
·
Mobilisasi sumber
Merupakan sebuah metode untuk menghimpun setiap sumber-sumber yang dimiliki
oleh individu-individu yang dalam masyarakat melalui tabungan dan sumbangan
sukarela dengan tujuan untuk menciptakan modal sosial. hal ini didasari oleh
pandangan bahwa setiap orang memiliki sumber daya yang dapat diberikan dan jika
sumber-sumber ini dihimpun, maka nantinya akan dapat meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi masyarakat secara substansial. Pengembangan sistem penghimpunan,
pengalokasian, dan penggunaan sumber-sumber ini perlu dilakukan secara cermat
sehingga semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan hal ini
dapat menjamin kepemilikan dan pengelolaan secara berkelanjutan.
2.2. Pembangunan dan Pengembangan Jaringan Pemberdayaan
Pengorganisasian kelompok-kelompok swadaya masyarakat perlu disertai dengan
peningkatan kemampuan para anggotanya membangun dan mempertahankan jaringan
dengan berbagai sistem sosial disekitarnya. Jaringan ini sangat penting dalam
menyediakan dan mengembangkan berbagai akses terhadap sumber dan kesempatan
bagi peningkatan keberdayaan masyarakat miskin.
Dalam strategi pemberdayaan masyarakat, upaya yang dilakukan adalah dengan
meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat khususnya masyarakat miskin.
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat ini disebut juga dengan
penguatan kapasitas (capacity building). Penguatan kapasitas ini merupakan
suatu proses dalam pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan atau merubah pola
perilaku individu, organisasi, dan sistem yang ada di masyarakat untuk mencapai
tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien.
Melalui penguatan kapasitas ini, maka masyarakat dapat memahami dan
mengoptimalkan potensi yang mereka miliki untuk mencapai tujuan pemberdayaan,
yaitu kesejahteraan hidup masyarakat. Strategi yang digunakan dalam penguatan
kapasitas ini adalah melalui pendampingan. Jadi, strategi pendampingan sangat
efektif dan efisien dalam proses pemberdayaan masyarakat, karena dengan adanya
pendampingan maka kapasitas masyarakat dapat dikembangkan atau diberdayakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan secara tidak langsung dapat
membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan.
Untuk memulihkan kondisi
ekonomi yang memburuk akibat munculnya krisis ekonomi, diperlukan upaya yang
kom-prehensif dan efektif sebagaimana yang tercantum dalam program pembangunan
nasional (Propenas) yang menghendaki agar dilaksanakannya pro-gram pemberdayaan
masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi. Kesenjangan merupakan kenyataan
yang ada dalam pembangunan yang memerlukan pemecahan dengan pemi-hakan dan
pemberdayaan bagi pelaku ekonomi lemah secara nyata (Somoedi-ningrat, 1997).
Oleh karena itu, akan
diusahakan pergeseran dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pembangunan
yang bertumpu pada pemerataan dengan kekuatan ekonomi rakyat, usaha kecil,
usaha menengah dan koperasi dengan memberikan kepada mereka kesempatan yang sama
seperti kesempatan yang diberikan kepada usaha besar.
Konsep pemberdayaan
merupakan paradigma baru dalam pembangunan masyarakat yang melibatkan
masyarakat dalam kegiatan pembangunan baik dalam perencanaan, pelaksanaan
maupun evaluasi.
Priyono (1996) memberikan makna
pemberdayaan masyarakat sebagai upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil
dan beradab menjadi semakin efektif secara struktural, baikdalam kehidupan
keluarga, masyarakat, negara, regional, internasional maupun dalam bidang
politik, ekonomi, psikologi dan lain-lain. Memberdayakan masyarakat mengandung
makna mengembangkan, memandirikan, menswadayakan dan memperkuat posisi
tawar-menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan penekan di segala
bidang dan sektor kehidupan.
Pemberdayaan masyarakat
harus dipandang sebagai upaya untuk mempercepat dan memperluas upaya
penang-gulangan kemiskinan melalui koordinasi berbagai kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga
efektivitasnya me-miliki signifikansi yang besar terhadap penanggulangan
kemiskinan.
2.3. Contoh Kasus dari Pemberdayaan Masyarakat
Studi kasus : Solusi
Percepatan Pembangunan Lampung Barat
Salah satu indikator kemakmuran suatu daerah, dan negara adalah pertumbuhan
ekonominya yang signifikan. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi
diperlukan adanya investasi yang sangat besar dan tenaga kerja yang produktif
dan memiliki kualitas yang tinggi.
Apabila dalam mewujudkan hal tersebut negara yang bersangkutan tidak
mampu, maka solusinya adalah melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, sanggup
menyewa tenaga ahli yang memiliki kemampuan yang baik, terutama para tenaga
asing dimana jumlah dan variasinya lebih banyak.
Indonesia sebagai salah satu negara besar dengan jumlah penduduknya yang
besar dan sebagian besar masih mengenyam pendidikan dasar, serta sebagian besar
masih bekerja dibidang pertanian dengan mengolah sawah dan lading secara
tradisional serta melakukan kegiatan industri yang masih dalam proses
pengembangan, sehingga sangatlah mustahil mereka mampu mendorong pertumbuhan
ekonomi yang tinggi seperti yang diharapkan selama ini. Mungkin akan lebih bijaksana dan disenangi
rakyat kalau para pemimpin mulai dari kepala negara sampai pada pejabat daerah
menjanjikan kepada rakyatnya untuk memberikan kesempatan pemberdayaan,
pelatihan ketrampilan yang tepat sasaran, dan penciptaan lapangan kerja serta
yang terpenting adalah kesempatan menjadi magang untuk hidup yang mandiri yang
lebih baik.
Pemberdayaan
tersebut memerlukan proses yang merupakan upaya untuk mendongkrak peningkatan
ketrampilan dan penanaman jiwa inovatif dan kewirausahaan (entrepreneurship)
yang dihantar dengan penciptaan kesempatan dan lapangan pekerjaan yang lebih
luas dan merata bagi masyarakat. Usaha
dan upaya ini harus dilakukan dengan komitmen dan arahan yang tepat dan jelas
untuk mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada, baik yang bersifat resmi
maupun tidak resmi, atau semi menganggur. Arah yang pertama mungkin berupa
upaya aparatur pemerintah secara sungguh-sungguh, dan arah kedua berupa
kewajiban setiap anak bangsa untuk berpartisipasi sebagai bekal hidup yang
mandiri tanpa ketergantungan kepada orang lain.
Upaya pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja yang makin merata
tersebut perlu ditentukan target secara serius.
Dengan demikian sebagian besar penduduk yang tingkat pendidikannya
rendah dan berada pada garis dan bahkan dibawah garis kemiskinan wajib ikut
secara sungguh-sungguh.
Pemerintah harus berani, termasuk pemerintah daerah berkata jujur bahwa
pendekatan ini belum meningkatkan pertumbuhan ekonomi di segala sector
pembangunan. Tetapi, itu akan menjamin
setiap masyarakat atau penduduk termasuk penduduk yang berada dibawah garis
kemiskinan akan memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan
pembangunan. Secara bertahap hasil kerja
keras yang dilakukan selama ini akan menghantarkan setiap penduduk untuk bisa
menjamin keluarganya dan dirinya untuk hidup secara mandiri, dimana mereka
tidak perlu merasa terhina karena segala keperluan tidak lagi ditanggung oleh
pemerintah melalui pelayanan secara gratis yang banyak dilakukan di
daerah-daerah, apapun kualitasnya.
Proses pemberdayaan itu perlu dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah
dimanapun melalaui reformasi birokrasi dan juga kelembagaan yang terarah dan
tegas.
Perubahan
sikap dan tingkah laku birokrasi terutama birokratnya diarahkan untuk
benar-benar mengabdi pada hasil yang diukur dari kemampuan, ketrampilan dan
perubahan yang dialami penduduk sebagai objeknya. Ukuran keberhasilan bukan terletak pada
kegiatan aparatur saja, melainkan juga pada hasil akhir dari perubahan penduduk
yang dibantu dalam proses pemberdayaan, yaitu penduduk yang bekerja dan
memperoleh upah atau imbalan yang memadai.
Imbalan yang diberikan tersebut bukan belas kasihan, tetapi hasil kerja
yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan produks yang laku dijual
dipasar dan menguntungkan, sehingga imbalan tersebut mampu memenuhi kebutuhan
hidup dari masyarakat tersebut.
Karena itu reformasi birokrasi yang dilakukan harus merubah cara kerja yang
hanya menunggu tamu, dalam arti rakyat yang membutuhkan pelayanan menjadi
penjemput bola yang siap melayani masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di
lapangan, atau menjadikan anggota masyarakat sebagai entrepreneur yang mampu
menjadikan sesuatu yang pantas untuk dijual dan menghasilkan suatu keuntungan
yang tidak ada habisnya. Reformasi yang
dilanjutkan pada masa saat ini tidak hanya berlaku untuk birokrasi, tetapi juga
perlu dilakukan secara dini melalui berbagai lembaga dan salah satunya adalah
lembaga pendidikan.
Indonesia
memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran yang sulit untuk
dipecahkan. Kemiskinan di Indonesia
dapat kita lihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan
struktural, dan kesenjangan antar wilayah.
Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan
peluang kerja bagi angkatan kerja di pedesaan.
Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin
yang berdimensi pemberdayaan.
Pemberdayaan yang tepat haruslah memadukan aspek-aspek penyadaran,
peningkatan kapasitas dan pendayagunaan.
Berbagai
program selama ini telah digulirkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat,
propinsi, maupun program dari pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri. salah satu program yang digulirkan oleh
pemerintah pusat yang masih dijalankan sampai saat ini adalah Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP). Sementara program
pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dilaksanakan sejak tahun 2008 lalu
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat adalah melalui Program Gerakan Membangun
Bersama Rakyat (GMBR). Kedua program
tersebut memiliki tujuan yang mulia yaitu mensejahterakan masyarakat dengan
memberdayakan masyarakat itu sendiri, dimana mereka yang menentukan kebutuhan
yang memang sangat mendesak di desanya.
Untuk lebih gamblangnya mengenai pelaksanaan kedua program tersebut di
Kabupaten Lampung Barat baik mengenai pelaksanaan, jumlah dana dan partisipasi
masyarakat dapat dikupas satu persatu berikut.
Program PNPM-MP
Mulai tahun 2007 pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-MP) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri
Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa
tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan
adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan pengembangan dan program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang
selama ini dinilai berhasil. Beberapa
keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi
kelompok rakyat miskin , efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil
menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Visi
PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat miskin perdesaan.
Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri
untuk memobilisir sumber daya yang ada dilingkungannya, serta mengelola sumber
daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Sementara misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah
:
(1) peningkatan
kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
(2) pelembagaan sistem
pembangunan partisipatif
(3)
pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana
sarana sosial dasar dan ekonomi
masyarakat
5) pengembangan
jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Program
PNPM-MP ini lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan dan keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan
keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah.
Karena salah satu aspek yang sangat fundamental dalam pelaksanaan
prinsip-prinsip otonomi daerah adalah upaya pemberdayaan masyarakat, sehingga
masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap proses pembangunan daerah. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) merupakan
program peningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat. sehingga diharapkan
dapat menjadi satu pola pengembangan kemampuan dan kapasitas masyarakat untuk
berperan aktif dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat mampu
membangun, diri dan lingkungannya.
Selain itu, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM-MP)
ini merupakan program sebagai upaya memberdayakan masyarakat pedesaan agar
mampu membangun daerahnya dengan kemampuan dan potensi sumber daya yang
dimiliki.
Terkait dengan hal tersebut, maka pendekatan
pemberdayaan masyarakat merupakan paradigma yang harus kita kembangkan dalam
menyiapkan kapasitas masyarakat dalam pembangunan daerah dalam hal ini
pembangunan daerah Kabupaten Lampung Barat. Selama ini upaya untuk mengatasi
kemiskinan telah kita lakukan dengan berbagai program-program khusus
penanggulangan kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan
kemiskinan harus terus kita lakukan dengan tidak memisahkan kebersamaannya.
Untuk itu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
merupakan program untuk memberdayakan masyarakat pekon melalui peningkatan
kapasitas dan kelembagaan masyarakat, sehingga dengan pola pelaksanaan PNPM-MP
ini sangat diharapkan dapat menjadi salah satu pola pengembangan kemampuan dan
kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pelaksanaan pembangunan nasional tidak terlepas
dari prinsip-prinsip otonomi yang terwujud dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional dengan
lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman
yang dimiliki oleh daerah itu sendiri. Untuk
itu salah satu aspek yang sangat fundamental dalam pelaksanaan prinsip-prinsip
otonomi daerah adalah upaya pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat dapat
berperan aktif dalam setiap proses pembangunan daerah.
Untuk itu Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan program untuk memberdayakan
masyarakat pekon melalui peningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat,
sehingga dengan pola pelaksanaan pnpm-mp ini sangat diharapkan dapat menjadi
salah satu pola pengembangan kemampuan dan kapasitas masyarakat untuk berperan
aktif dalam pembangunan agar secara bertahap masyarakat mampu untuk :
·
pemantapan penyelenggaraan pemerintahan
pekon dan pemerintahan kelurahan;
·
pemantapan kelembagaan serta
pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
·
pemantapan kehidupan sosial budaya
masyarakat;
·
pengembangan kegiatan usaha ekonomi
masyarakat;
·
peningkatan pemanfaatan sumber daya alam
berwawasan lingkungan;
·
peningkatan pendayagunaan teknologi
tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Selama ini upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan telah kita lakukan
melalui program-program khusus penanggulangan kemiskinan melalui program
pemberdayaan seperti : Gerakan Pembangunan Bersama Rakyat (GMBR), Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Bersubsidi), subsidi pendidikan bagi siswa SLTA sederajat, dan Progran Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ini. Khusus untuk PNPM-MP, tahapan pelaksanaan
PNPM-MP ini memang cukup panjang, namun demikian tentunya hal tersebut tidak
akan menyurutkan langkah kita untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara
bersama-sama dan menganggap tahapan-tahapan itu merupakan suatu proses
pembelajaran yang penuh dengan makna.
Untuk Kabupaten Lampung Barat
program ini sudah berjalan selama 3 (tiga) tahun, dan hasilnya dapat kita lihat
dengan dibangunnya berbagai fasilitas dan infrastruktur yang memang dibutuhkan
oleh masyarakat di Lampung Barat seperti prasarana jalan/onderlagh, pengerasan jalan/rabat
beton, pembangunan gedung PAUD, TK, dan SMP, gedung TPA, jembatan beton,
prasarana air bersih, Paving block, saluran irigasi, rehab pasar, dan lain
sebagainya dimana yang dibangun ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Jumlah dana yang
dialokasikan dalam setiap tahunnya terus mengalami peningkatan seiring dengan
frekuensi dan volume pekerjaan yang meningkat pula.
Dari alokasi dana yang dipergunakan 20% nya merupakan cost sharing dari
APBD pemerintah kabupaten. Pada tahun anggaran 2009 jumlah dana yang
dialokasikan berjumlah Rp 27,6 milyar lebih, dan pada tahun 2010 mengalami
peningkatan yang dialokasikan untuk Kabupaten Lampung Barat berjumlah Rp
45.250.000.000,-, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 17.650.000.000,- atau
sebesar 39%, dimana cost sharing berjumlah Rp 9.050.000.000,- yang dibangun
melalui Naskah Perjanjian Untuk Urusan Bersama (NPUB) antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Sementara pada tahun 2011 jumlah dana yang dialokasikan
mengalami penurunan menjadi Rp
41.300.000.000,-
Dengan demikian jelas bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) merupakan
program peningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat, sehingga diharapkan
dapat menjadi satu pola pengembangan kemampuan dan kapasitas masyarakat untuk
berperan aktif dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat mampu
membangun diri dan lingkungannya. Agar
pelaksanaan program PNPM-MP ini lebih optimal dan dalam pengawasan yang ketat,
maka pemerintah membentuk lembaga yang dinamakan Ruang Belajar Masyarakat (RBM)
yang memiliki tujuan penting sebagai bentuk pendekatan pemberdayaan masyarakat
yang diharapkan mampu memberikan perubahan di masyarakat, terutama menyangkut
cara pandang, kapasitas dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat dalam
meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi satu pengalaman yang berjalan
di masyarakat dalam hal partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan
partisipatif dan advokasi hukum yang merupakan beberapa pola atau bentuk yang
dianggap perlu diperkuat dan dikembangkan kedepan. Sehingga pengawasan dan advokasi hukum
masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas
pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar
masyarakat. Kedepan, pemerintah akan
terus melaksanakan program ini dengan peningkatan kualitas dan kuantitasnya.
Karena penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat
kegiatan dari pemberdayaan masyarakat. oleh karenanya, program PNPM-MPD ini
sejak awal telah menggunakan pendekatan ini.
Dan keberhasilan
program ini sangat ditentukan sejauhmana pendekatan pemberdayaan yang dipakai
mampu memberikan perubahan di masyarakat.
Sementara Ruang
Belajar Masyarakat (RBM) merupakan suatu kultur atau prilaku belajar yang
terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil
pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat
pelaku program itu sendiri melalui kegiatan-kegiatan belajar bersama yang
bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku masyarakat yang
dikelola secara demokratis, swakelola, terbuka dan bertanggung jawab. Sementara
itu, pengelolaan program dan pembangunan haruslah makin efektif (tepat sasaran)
dan efisien. Oleh karenanya keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan advokasi hukum diharapkan mampu
meningkatkan kualitas ketepatan sasaran dan efisiensi pembangunan.
Dengan
menggunakan model yang mampu memadukan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan
inisiatif lokal dalam kaitan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum
serta kegiatan lain yang relevan diharapkan kemandirian masyarakat akan semakin
cepat terwujud. dan model itu adalah
pengembangan Ruang Belajar Masyarakat (RBM). Seiring dengan perubahan sistem
yang ada, maka pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan masyarakat miskin
dalam bentuk kebijakan, penganggaran dan program pembangunan. Disinilah keterlibatan perangkat pemerintah
dituntut untuk dapat mendorong terpenuhinya pemihakan yang dimaksud. Oleh karenanya, pemerintah juga melakukan
kegiatan pelatihan kader aparatur pemerintah (Setrawan) sebagai bentuk
pendekatan pemberdayaan masyarakat yang diharapkan mampu menggerakkan perubahan
sikap mental dilingkungan pemerintah dan perubahan tata kepemerintahan yang
berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendampingi masyarakat, khususnya
dalam manajemen pembangunan partisipatif.
Apalagi tugas yang diemban oleh
Setrawan ini sangat penting dalam mendorong, memberikan informasi, dan
memastikan tersosialisasikannya serta tersusunnya program pembangunan
partisipatif kepada masyarakat, aparat pekon dan kecamatan. Melalui kegiatan
pelatihan Setrawan ini dapat menjadi satu upaya peningkatan dalam hal mediasi,
akselerasi, fasilitasi, dinamisasi dan kaderisasi yang merupakan fungsi dari
setrawan yang dilatih, sehingga pendampingan dan pengawasan menjadi bagian
penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi
langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat dari pelaksanaan pembangunan
yang dilaksanakan.
Program Pemberdayaan (GMBR) Tahun
2008-2011
Tujuan dari program GMBR adalah
untuk percepatan pengentasan kemiskinan, percepatan pembangunan di Kabupaten
Lampung Barat dan menggali potensi serta partisipasi masyarakat
pekon/kelurahan. Disamping itu juga
untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat pekon/kelurahan
serta merupakan proses pembelajaran demokrasi dalam pembangunan. Sejak pertama kali dicanangkan, program GMBR
ini telah mengalokasikan dana yang cukup besar yang merupakan dana murni APBD
Kabupaten Lampung Barat.
Pada
tahun 2008 anggaran dana BLM yang dialokasikan untuk Program Pemberdayaan
Masyarakat yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp
4.250.000.000,-. Berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/259/KPTS/III.02/2008 tanggal 15 Agustus
2008, menyebutkan bahwa jumlah pekon/kelurahan terpilih yang mendapatkan
alokasi dana BLM APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2008 sebanyak 97
pekon yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Sementara swadaya masyarakat sebesar Rp
1.206.934.423,-.
Sementara
pada tahun 2009, alokasi dana stimulant Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang
bersumber dari APBD kabupaten Lampung Barat sebesar Rp 4.250.000.000,-. Kegiatan tahun 2009 ini berdasarkan SK Bupati
Lampung Barat Nomor B/216/KPTS/III.02/2009 tanggal 12 Juni 2009, menyebutkan
bahwa jumlah dana pekon/kelurahan terpilih yang mendapatkan alokasi dana BLM
APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 sebanyak 87 pekon dan 2
kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat,
dengan swadaya masyarakat sebesar Rp 944.180.613,-. Selanjutnya tahun anggaran 2010, dana stimulant
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung
Barat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dimana hanya sebesar Rp
2.250.000.000,-. Dan dana tersebut
dialokasikan ke 54 pekon yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten
Lampung Barat. Swadaya masyarakat
sebesar Rp 386.768.300,-. Program GMBR ini akan dilaksanakan selama 5 (lima)
tahun yang dimulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2015.
Kemudian pada tahun 2011 dana yang
dialokasikan untuk program GMBR adalah sebesar Rp 4.000.000.000,-, dengan
jumlah swadaya sebesar Rp 714.542.250,- dengan jumlah pekon berjumlah 99 pekon
yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Jumlah sarana prasarana yang telah dibangun
sejak tahun 2008 lalu berjumlah 339 kegiatan dengan rincian jenis kegiatan atau
program adalah sebagai berikut : Prasarana Air Bersih (PSAB) 25 buah, irigasi
berjumlah 33 buah, drainase 38 buah, PLTMH 11 unit, talud 5, jalan 161,
jembatan 55 buah, balai pekon 8 dan pasar pekon sebanyak 3 buah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum
program PNPM-MP dan program GMBR ini tidak terlepas dari azaz dari upaya
pemberdayaan masyarakat itu sendiri yaitu : kesesuaian dengan masalah,
kebutuhan dan kondisi masyarakat serta bermanfaat langsung bagi masyarakat
penerima dari program. Kemudian program
ini juga harus memberdayakan segala potensi dan sumber daya setempat baik
sumber daya alamnya maupun sumber daya manusianya.
Saran
Pada setiap
tahapan pelaksanaannya harus keterbukaan dan dapat dipertanggung jawabkan baik
pengelolaan maupun hasilnya. Juga
terdapat keserasian dan keselarasan serta keterpaduan antara kegiatan yang ada
kaitannya, yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan mulai
dari proses dan hasil dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Dan yang terpenting dari program ini adalah
partisipasi dari seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya, sehingga
program ini dapat betul-betul dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Isbandi Rukminto Adi. 2008. Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat
Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Rajawali
Harry Hikmat.2009.Strategi Pemberdayaan Masyarakat.Bandung:
Humaniora
Utama Press
http://geniuslaia.blogspot.com/2010/12/pemberdayaan-masyarakat-sebagai-figur.html diakses pada tanggal 30 September
2012 pukul 19:24
http://acakadul.wordpress.com/2010/03/21/pendampingan-sebagai-strategi-pemberdayaan-masyarakat/ diakses pada tanggal 30 September
2012 pukul 18:34
http://lampungbarat.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=2752&Itemid=1 diakses pada tanggal 30 September
2012 pukul 19:45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar